Bakamla Payakumbuh melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan kerangka hukum nasional dan internasional yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan maritim. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan laut dan memastikan wilayah perairan tetap aman dari berbagai ancaman.
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur kebijakan nasional dalam pengelolaan dan pengamanan sumber daya laut, serta menetapkan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini memberikan pedoman bagi Bakamla Payakumbuh untuk memastikan keselamatan dan ketertiban pelayaran, termasuk pengawasan terhadap aktivitas transportasi laut di wilayah perairan.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut
Peraturan ini menetapkan Bakamla sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pengamanan laut, termasuk pelaksanaan patroli dan koordinasi dengan instansi maritim lainnya di wilayah Payakumbuh.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Mengatur tentang pencegahan eksploitasi sumber daya laut secara ilegal, termasuk illegal fishing. Bakamla Payakumbuh bertugas mendukung pelaksanaan aturan ini dengan patroli dan penegakan hukum.
5. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Sebagai bagian dari negara yang meratifikasi UNCLOS, Bakamla Payakumbuh melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan internasional, termasuk dalam menjaga keamanan laut dan penegakan hukum maritim.
6. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Patroli Laut
Pedoman ini menjadi acuan operasional bagi Bakamla Payakumbuh dalam melaksanakan patroli laut yang efisien dan terkoordinasi.
7. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Bakamla Payakumbuh untuk memastikan bahwa kapal dan pelayaran di wilayahnya memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
8. Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Pengelolaan Laut
Bakamla Payakumbuh mengikuti regulasi daerah yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah perairan di Sumatera Barat, termasuk perlindungan lingkungan laut.
9. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Bakamla Payakumbuh mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberantas penangkapan ikan ilegal, melalui pengawasan intensif dan kerja sama dengan instansi terkait.
10. Peraturan Internal Bakamla tentang Prosedur Operasional
Prosedur internal ini mencakup langkah-langkah operasional yang harus dilakukan oleh personel Bakamla Payakumbuh dalam menjalankan tugas pengamanan laut, termasuk pelaporan, koordinasi, dan penegakan hukum.
Dengan regulasi ini, Bakamla Payakumbuh berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai hukum, demi mewujudkan keamanan maritim yang berkelanjutan di wilayah perairan Payakumbuh dan sekitarnya.